PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal
6 harus memenuhi kriteria dan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
