Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 Indonesia Asian Games Organizing Committee yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional INASGOC.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Panitia Nasional INASGOC mempunyai tugas:
a. Menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018; dan b. Menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten pada tahun 2018;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASGOC bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INASGOC dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4...
INDONESIA
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut:
A. Pengarah
- Ketua : Presiden Republik Indonesia.
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Anggota : a. Sdr. Wismoyo Arismunandar; b. Sdr. Agum Gumelar; c. Sdr. Rudy Hartono; dan d. Sdr. Ahmad Sutjipto.
B. Penanggungjawab
- Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan d. Gubernur Provinsi Banten.
C. Penyelenggara
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia.
- Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia.
- Anggota : a. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Sdr. Gita Irawan Wirjawan; c. Sdr. Erwin Aksa; d. Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno; e. Sdr. Richard Sam Bera; dan f. Sdr. Taufik Hidayat.
Pasal 5...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
INDONESIA
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut:
A. Pengarah
- Ketua : Presiden Republik Indonesia.
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Anggota : a. Sdr. Wismoyo Arismunandar; b. Sdr. Agum Gumelar; c. Sdr. Rudy Hartono; dan d. Sdr. Ahmad Sutjipto.
B. Penanggungjawab
- Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan d. Gubernur Provinsi Banten.
C. Penyelenggara
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia.
- Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia.
- Anggota : a. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Sdr. Gita Irawan Wirjawan; c. Sdr. Erwin Aksa; d. Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno; e. Sdr. Richard Sam Bera; dan f. Sdr. Taufik Hidayat.
Pasal 5...
Pasal 5
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASGOC, Ketua Penyelenggara membentuk Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Pelaksana melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Penyelenggaraan, tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Panitia Nasional INASGOC ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara, setelah mendapatkan persetujuan Ketua Penanggung Jawab dan harus terbentuk paling lambat 2 (dua) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 6
Kementerian/lembaga/daerah/instansi wajib memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Ketua Penyelenggara melaporkan persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Ketua Penanggung Jawab dan Ketua Pengarah.
Pasal 9
(1) Ketua Penanggung Jawab menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua Penanggung Jawab menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 10
Untuk melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana, Ketua Penanggung Jawab dapat membentuk tim gugus tugas (task force) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara setelah mendapatkan persetujuan Ketua Penanggung Jawab.
Pasal 12...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Pasal 12
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Olympic Council of Asia Meeting di Incheon, tanggal 19 September Tahun 2014, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 pada bulan Agustus Tahun 2018; c. bahwa untuk itu, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
Peraturan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
