KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara setelah mendapatkan persetujuan Ketua Penanggung Jawab.
Pasal 12...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

