KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Pasal 10
Untuk melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana, Ketua Penanggung Jawab dapat membentuk tim gugus tugas (task force) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
