KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Pasal 9
(1) Ketua Penanggung Jawab menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua Penanggung Jawab menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
