PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 adalah
kegiatan persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai
penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di
daerah.
- Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional
INASGOC, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan/atau
penggantinya.
- Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyelenggaraan
ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan, adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa oleh Panitia Nasional INASGOC
yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu)
penyedia barang/jasa.
www.peraturan.go.id
2017, No.90
- Menteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan dan keolahragaan.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 2
Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 bertujuan
agar sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses
penyediaan infrastruktur.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi
persiapan, pendanaan, pengadaan, dan pendampingan dalam
penyelenggaran ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
PERSIAPAN
Pasal 4
Persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 meliputi kegiatan
yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan, yaitu:
- penetapan kebijakan penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018;
- pengkoordinasian kegiatan persiapan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018; dan
- pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang
telah dilakukan untuk persiapan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
www.peraturan.go.id
2017, No.90 -4-
PENDANAAN
Bagian Pertama
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 5
Pendanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
ditujukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal 6
Pendanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
sumber dana;
penggunaan dana; dan
pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
penggunaan dana.
Bagian Kedua
Sumber Dana
Pasal 7
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dan dana penerimaan lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran satuan kerja sementara Panitia Nasional
INASGOC dan kementerian/lembaga.
(3) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara di
daerah.
www.peraturan.go.id
2017, No.90
(4) Pendanaan yang bersumber dari penerimaan lain yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain sponsorship, labelling, penjualan
tiket, souvenir dan lain sebagainya merupakan
penerimaan negara.
(5) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018 khusus untuk tahun 2017 yang saat
ini teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga direalokasi pada
satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC.
(6) Panitia Nasional INASGOC berkewajiban menyusun
rencana kegiatan yang akan dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bahan usulan
penyediaan anggaran kepada Menteri Keuangan.
(7) Satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC
menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana
Pasal 8
(1) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
(3) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
www.peraturan.go.id
2017, No.90 -6-
Pasal 9
Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban penggunaan dana dalam
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
sebagai penyelenggara di daerah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC sesuai
dengan rencana induk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
Bagian Keempat
Pengawasan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana
Pasal 11
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pengawasan, pelaporan dan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan
ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal 12
Pengawasan penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melalui pemantauan,
bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas
penggunaan dana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal 13
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
meliputi:
www.peraturan.go.id
2017, No.90
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
siklus anggaran.
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun
2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling lambat
tanggal 31 Desember 2018.
(4) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling
lambat tanggal 31 Desember setiap akhir tahun
anggaran.
PENGADAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 14
(1) Pengadaan untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
2018 tidak terikat dan/atau dikecualikan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan peraturan Pengadaan yang
ditetapkan oleh Panitia Nasional INASGOC.
www.peraturan.go.id
2017, No.90 -8-
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel.
Pasal 15
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang
ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara Panitia Nasional
INASGOC.
(2) Tim Pengadaan melakukan perencanaan, persiapan,
pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah
terima.
(3) Untuk Pengadaan tertentu pelaksanaan Pengadaan dapat
dilaksanakan oleh agen pengadaan.
Bagian Kedua
Metode Pemilihan Penyedia
Pasal 16
(1) Pengadaan pada prinsipnya dilakukan melalui tender.
(2) Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan melalui
tender maka dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
(3) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan hanya terhadap barang/jasa dengan
kriteria sebagai berikut:
- barang/jasa yang telah ditetapkan secara langsung
di dalam dokumen Host City Contract dan/atau
persetujuan tertulis dari Dewan Olimpiade Asia
(Olympic Council of Asia); dan
- barang/jasa lainnya yang memiliki karakteristik
yang bersifat khusus, spesifik, dan kompleks yang
memungkinkan dilakukan hanya oleh satu penyedia
barang/jasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang/jasa lainnya
yang memiliki karakteristik yang bersifat khusus,
spesifik, dan kompleks akan diatur melalui peraturan
Pengadaan yang ditetapkan Panitia Nasional INASGOC.
www.peraturan.go.id
2017, No.90
Pasal 17
Metode Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) dapat digunakan oleh
Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi terkait untuk
pengadaan barang/jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi,
akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Kementerian
Keuangan, Sekretariat Kabinet, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kejaksaan Agung,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pendampingan dalam pengadaan barang/jasa
dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
- pendampingan dalam penyusunan anggaran dan
pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh
Kementerian Keuangan; dan
- pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan
oleh Kejaksaan Agung.
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran
www.peraturan.go.id
2017, No.90 -10-
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 20
(1) Dalam rangka menjamin ekfetivitas pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, Kementerian Pemuda dan
Olahraga dapat melakukan koordinasi dengan instansi
terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan unsur Kementerian, Lembaga Instansi,
dan/atau Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya masing-masing untuk memberikan
dukungan secara terkoordinasi, terencana, dan
menyeluruh bagi pelaksanaan penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pemuda dan
Olahraga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Menteri Keuangan dan pimpinan instansi baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Setelah tugas berakhir satuan kerja sementara Panitia
Nasional INASGOC dilikuidasi dan harus:
- menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- menyusun laporan pertanggungjawaban.
www.peraturan.go.id
2017, No.90
(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi,
akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
