PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 17
Metode Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) dapat digunakan oleh
Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi terkait untuk
pengadaan barang/jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018.
