PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 18
BAB 5 — PENDAMPINGAN
(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi,
akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Kementerian
Keuangan, Sekretariat Kabinet, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kejaksaan Agung,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pendampingan dalam pengadaan barang/jasa
dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
- pendampingan dalam penyusunan anggaran dan
pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh
Kementerian Keuangan; dan
- pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan
oleh Kejaksaan Agung.
PEMBIAYAAN
