PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran
www.peraturan.go.id
2017, No.90 -10-
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
