PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka menjamin ekfetivitas pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, Kementerian Pemuda dan
Olahraga dapat melakukan koordinasi dengan instansi
terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan unsur Kementerian, Lembaga Instansi,
dan/atau Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya masing-masing untuk memberikan
dukungan secara terkoordinasi, terencana, dan
menyeluruh bagi pelaksanaan penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018.
