PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pemuda dan
Olahraga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Menteri Keuangan dan pimpinan instansi baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
