Pasal 16
(1) Pengadaan pada prinsipnya dilakukan melalui tender.
(2) Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan melalui
tender maka dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
(3) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan hanya terhadap barang/jasa dengan
kriteria sebagai berikut:
- barang/jasa yang telah ditetapkan secara langsung
di dalam dokumen Host City Contract dan/atau
persetujuan tertulis dari Dewan Olimpiade Asia
(Olympic Council of Asia); dan
- barang/jasa lainnya yang memiliki karakteristik
yang bersifat khusus, spesifik, dan kompleks yang
memungkinkan dilakukan hanya oleh satu penyedia
barang/jasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang/jasa lainnya
yang memiliki karakteristik yang bersifat khusus,
spesifik, dan kompleks akan diatur melalui peraturan
Pengadaan yang ditetapkan Panitia Nasional INASGOC.
www.peraturan.go.id
2017, No.90
