PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 15
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang
ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara Panitia Nasional
INASGOC.
(2) Tim Pengadaan melakukan perencanaan, persiapan,
pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah
terima.
(3) Untuk Pengadaan tertentu pelaksanaan Pengadaan dapat
dilaksanakan oleh agen pengadaan.
Bagian Kedua
Metode Pemilihan Penyedia
