PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 14
(1) Pengadaan untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
2018 tidak terikat dan/atau dikecualikan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan peraturan Pengadaan yang
ditetapkan oleh Panitia Nasional INASGOC.
www.peraturan.go.id
2017, No.90 -8-
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel.
