Pasal 13
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
meliputi:
www.peraturan.go.id
2017, No.90
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
siklus anggaran.
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun
2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling lambat
tanggal 31 Desember 2018.
(4) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling
lambat tanggal 31 Desember setiap akhir tahun
anggaran.
PENGADAAN
Bagian Pertama
Umum
