PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 12
Pengawasan penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018 dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melalui pemantauan,
bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas
penggunaan dana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
