Pasal 7
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dan dana penerimaan lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran satuan kerja sementara Panitia Nasional
INASGOC dan kementerian/lembaga.
(3) Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara di
daerah.
www.peraturan.go.id
2017, No.90
(4) Pendanaan yang bersumber dari penerimaan lain yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain sponsorship, labelling, penjualan
tiket, souvenir dan lain sebagainya merupakan
penerimaan negara.
(5) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan ASIAN GAMES
XVIII Tahun 2018 khusus untuk tahun 2017 yang saat
ini teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga direalokasi pada
satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC.
(6) Panitia Nasional INASGOC berkewajiban menyusun
rencana kegiatan yang akan dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bahan usulan
penyediaan anggaran kepada Menteri Keuangan.
(7) Satuan kerja sementara Panitia Nasional INASGOC
menerapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana
