PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 8
(1) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi persiapan dan pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018.
(3) Penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
www.peraturan.go.id
2017, No.90 -6-
