PERPRES
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018
Pasal 6
Pendanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
sumber dana;
penggunaan dana; dan
pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
penggunaan dana.
Bagian Kedua
Sumber Dana
