KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
