Pasal 5
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASGOC, Ketua Penyelenggara membentuk Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Pelaksana melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Penyelenggaraan, tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Panitia Nasional INASGOC ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara, setelah mendapatkan persetujuan Ketua Penanggung Jawab dan harus terbentuk paling lambat 2 (dua) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
