KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Pasal 4
INDONESIA
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut:
A. Pengarah
- Ketua : Presiden Republik Indonesia.
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Anggota : a. Sdr. Wismoyo Arismunandar; b. Sdr. Agum Gumelar; c. Sdr. Rudy Hartono; dan d. Sdr. Ahmad Sutjipto.
B. Penanggungjawab
- Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan d. Gubernur Provinsi Banten.
C. Penyelenggara
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia.
- Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia.
- Anggota : a. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Sdr. Gita Irawan Wirjawan; c. Sdr. Erwin Aksa; d. Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno; e. Sdr. Richard Sam Bera; dan f. Sdr. Taufik Hidayat.
Pasal 5...
