PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2015
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai
berikut:
A. Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Anggota…
- Anggota : a. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas; dan
- Sdr. Rudi Hartono.
B. Penanggungjawab
- Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan
- Gubernur Provinsi Banten.
C. Penyelenggara
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Wakil Ketua I : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Wakil Ketua II : Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
- Anggota : a. Sdr. Taufiqurachman Ruki;
- Sdr. Erwin Aksa;
- Sdr. Emirsyah Satar;
- Sdr. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat;
- Sdr. Bayu Priawan Djokosoetono;
- Sdr. Richard Sam Bera; dan
- Sdr. Taufik Hidayat.
Pasal II…
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
diperlukan penyesuaian dalam Kepanitiaan Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
- Peraturan…
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4703);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun
2018;
