KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2015
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai
berikut:
A. Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Anggota…
- Anggota : a. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas; dan
- Sdr. Rudi Hartono.
B. Penanggungjawab
- Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan
- Gubernur Provinsi Banten.
C. Penyelenggara
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Wakil Ketua I : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Wakil Ketua II : Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
- Anggota : a. Sdr. Taufiqurachman Ruki;
- Sdr. Erwin Aksa;
- Sdr. Emirsyah Satar;
- Sdr. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat;
- Sdr. Bayu Priawan Djokosoetono;
- Sdr. Richard Sam Bera; dan
- Sdr. Taufik Hidayat.
Pasal II…
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
ttd.
Surat Indrijarso
