KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
