KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 1O
(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan
Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden. (21 Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
