KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 3
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung
penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di:
- Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
- Provinsi Jawa Barat;
- Provinsi Jawa Tengah; dan
- Provinsi Jawa Timur.
(2) Dalam . . .
SK No 187516A
EtrEIIEEItrIIilitrtrtrEIA
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
