PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi
pekan olahraga dan kejuaraan olahraga. (21 Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pekan olahraga internasional;
- pekan olahraga nasional;
- pekan olahraga wilayah; dan
- pekan olahraga daerah.
(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat internasional;
- ke.luaraan olahraga t_ingkat nasional;
c kejuaraan SK No 022623 A
PRESIDEN
- kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
- kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
- kejuaraan olahraga tingkat kabupatenlkota.
(4) Penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(5) Ketentuan mengenai jenis pekan olahraga dan
kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
2 Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pekan olahraga tingkat internasional meliputi:
- pekan olahraga dunia (Olgmpic Games dan Paralgmpic Games);
- pekan olahraga Asia (Asian Games dan Asian Para Gamesl;
- pekan olahraga Asia Tenggara (South East Asian Games dan South East Asian Para Gamesl; dan
- pekan olahraga tingkat internasional lainnya. 3 Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
tingkat internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
(2) Keikutsertaan
SK No 022624 A
PRESIDEN
,
(2) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam ruang lingkup kegiatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(3) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh KOI.
4 Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan
dengan tujuan:
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- menjaring bibit olahragawan potensial; dan
- meningkatkanprestasiolahraga.
(2) Penyelenggaraan pekan olahraga nasional
harus memberikan dampak pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan olahraga nasional.
(4) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab
(41 sebagaimana dimaksud pada ayat menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
5 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
SK No 022625 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga
nasional sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(2) Komite olahraga nasional dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan evaluasi dan pelaporan.
(3) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan:
- jumlah peserta;
- cabang olahraga yang dipertandingkan;
- persyaratan olahragawan; dan
- waktu penyelenggaraan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) komite olahraga nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas komite
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
6 Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah
olahraga nasional menetapkan paling banyak 3 (tiga) calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional.
(2) Calon
SK No 022626 A
PRESIDEN
(21 Calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi.
(3) Penetapan calon tuan rumah pelaksana pekan
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi pemerintah provinsi calon tuan rumah pelaksana;
- ketersediaan prasarana dan sarana serta kemampuan pemeliharaan dan perawatannya;
- dukungan masyarakat setempat; dan
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di masing-masing provinsi. (41 Penetapan calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional berupa gabungan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus mempertimbangkan:
- letak geograhs wilayah provinsi berdekatan;
- ketersediaan prasarana dan sarana antar dan lintas daerah;
- potensi sumber daya masing-masing daerah; dan
- dapat bekerja sama.
(5) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga)
calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.
(6) Menteri menetapkan 1 (satu) tuan rumah
pelaksana pekan olahraga nasional.
(7) Pemerintah
SK No 022627 A
PRESIDEN
,
(71 Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Di dalam Bab II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh Pekan Olahraga Rekreasi Nasional
Pasal 25A
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi
nasional bertujuan untuk:
- memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatan kesehatan;
- meningkatkankebugaran;
- meningkatkan kegembiraan; dan
- meningkatan hubungan sosial.
(2) Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan.
(3) Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh komunitas olahraga rekreasi dari setiap provinsi.
(4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi.
(5) Dalam
SK No 022628 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(5) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga
rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan organisasi olahraga rekreasi.
(6) Menteri menetapkan pemerintah provinsi
sebagai tuan rumah pelaksana pekan olahraga rekreasi nasional dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi pemerintah provinsi calon tuan rumah pelaksana;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tuan rumah pelaksana; dan
- usulan dari organisasi olahraga rekreasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
8 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional
bertujuan untuk:
meningkatkanprestasiolahraga;
mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa;
memberikanpengalamanbertanding;
meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan
menumbuhkan .
SK No 022629 A
PRESIDEN
- menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.
(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan
olahraga wilayah, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga kabupatenlkota bertujuan untuk:
- meningkatkanprestasiolahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memassalkanolahraga;
- memberikan pengalaman bertanding; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus memberikan dampak pengembangan
potensi ekonomi dan industri olahraga.
Pasal II
- Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 022630 A
PRESIDEN
- 10 Agar setiap orang rrrcngctahuinya, memerin[.ahkan pcngundangan Peraturan Pcmcrintah ini dengan penempatannya dalam t-cmbaran Negara Republik Indoncsia.
Ditctapkan di .Jakarta pada tzrnggal 24 ,lanuari 2O2O
INDONESIA,
rtd
l)iundan gkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari2O2O
REPUBI,IK INDONtrSIA
rrd
LSM]JARAN NEGARA RI.'PSBLTI( tI\iDONESIA TAHUN 202O NOI\4OR 27
linan scsuai dcngan aslinya
um dan Perundang-undangern,
vanna Djanran
SK No010661 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaring bibit olahragawan potensial, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan prestasi olahraga, menumbuhkembangkan industri olahraga, dan mendukung percepatan pembangunan daerah, perlu melakukan perubahan pengaturan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga sesuai dengan perkembangan olahraga dan kebutuhan masyarakat; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S; 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 200S tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara g9, Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535);
- Peraturan SK No 022622 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7O3);
