PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007
Pasal 5
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
tingkat internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
(2) Keikutsertaan
SK No 022624 A
PRESIDEN
,
(2) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam ruang lingkup kegiatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(3) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh KOI.
4 Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
