PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007
Pasal 4
Pekan olahraga tingkat internasional meliputi:
- pekan olahraga dunia (Olgmpic Games dan Paralgmpic Games);
- pekan olahraga Asia (Asian Games dan Asian Para Gamesl;
- pekan olahraga Asia Tenggara (South East Asian Games dan South East Asian Para Gamesl; dan
- pekan olahraga tingkat internasional lainnya. 3 Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
