Pasal 10
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan
dengan tujuan:
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- menjaring bibit olahragawan potensial; dan
- meningkatkanprestasiolahraga.
(2) Penyelenggaraan pekan olahraga nasional
harus memberikan dampak pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan olahraga nasional.
(4) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab
(41 sebagaimana dimaksud pada ayat menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
5 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
SK No 022625 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga
nasional sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(2) Komite olahraga nasional dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan evaluasi dan pelaporan.
(3) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan:
- jumlah peserta;
- cabang olahraga yang dipertandingkan;
- persyaratan olahragawan; dan
- waktu penyelenggaraan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) komite olahraga nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas komite
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
6 Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
