Pasal 12
(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah
olahraga nasional menetapkan paling banyak 3 (tiga) calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional.
(2) Calon
SK No 022626 A
PRESIDEN
(21 Calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi.
(3) Penetapan calon tuan rumah pelaksana pekan
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi pemerintah provinsi calon tuan rumah pelaksana;
- ketersediaan prasarana dan sarana serta kemampuan pemeliharaan dan perawatannya;
- dukungan masyarakat setempat; dan
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di masing-masing provinsi. (41 Penetapan calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional berupa gabungan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus mempertimbangkan:
- letak geograhs wilayah provinsi berdekatan;
- ketersediaan prasarana dan sarana antar dan lintas daerah;
- potensi sumber daya masing-masing daerah; dan
- dapat bekerja sama.
(5) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga)
calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.
(6) Menteri menetapkan 1 (satu) tuan rumah
pelaksana pekan olahraga nasional.
(7) Pemerintah
SK No 022627 A
PRESIDEN
,
(71 Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Di dalam Bab II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh Pekan Olahraga Rekreasi Nasional
