Pasal 26
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional
bertujuan untuk:
meningkatkanprestasiolahraga;
mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa;
memberikanpengalamanbertanding;
meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan
menumbuhkan .
SK No 022629 A
PRESIDEN
- menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.
(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan
olahraga wilayah, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga kabupatenlkota bertujuan untuk:
- meningkatkanprestasiolahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memassalkanolahraga;
- memberikan pengalaman bertanding; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus memberikan dampak pengembangan
potensi ekonomi dan industri olahraga.
Pasal II
- Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 022630 A
PRESIDEN
- 10 Agar setiap orang rrrcngctahuinya, memerin[.ahkan pcngundangan Peraturan Pcmcrintah ini dengan penempatannya dalam t-cmbaran Negara Republik Indoncsia.
Ditctapkan di .Jakarta pada tzrnggal 24 ,lanuari 2O2O
INDONESIA,
rtd
l)iundan gkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari2O2O
REPUBI,IK INDONtrSIA
rrd
LSM]JARAN NEGARA RI.'PSBLTI( tI\iDONESIA TAHUN 202O NOI\4OR 27
linan scsuai dcngan aslinya
um dan Perundang-undangern,
vanna Djanran
SK No010661 A
FRESIDEN
