KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/ LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.
