KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bi Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 187378 A
