PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
