PP
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan
olahraga dan kejuaraan olahraga.
(2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pekan olahraga internasional;
- pekan olahraga nasional;
- pekan olahraga wilayah; dan
- pekan olahraga daerah.
(3) Kejuaraan . . .
(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat internasional;
- kejuaraan olahraga tingkat nasional;
- kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
- kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
- kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota.
