PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games )(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
- Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pasal2...
SK No 147244 A
PRES IDEN
Pasal 2
Penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi.
Pasal 3
(1) Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN
Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional INASPOC.
(2) Panitia Nasional INASPOC berkedudukan di Kota
Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 4
(1) Panitia Nasional INASPOC mempunyai tugas:
- menJrusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022; dan
- menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 yang akan dilaksanakan di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam...
SK No 147245 A
PRES'DEN
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5
Panitia Nasional INASPOC terdiri atas:
- pengarah; dan
- penyelenggara.
Pasal 6
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Kesehatan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Sosial;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Panglima Tentara Nasional Indonesia'
Kepala. . .
SK No 147246A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- JaksaAgung;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan L7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- ketua : Menteri.
- wakil ketua : Ketua Umum National Paralgmpic Committee (NPC) Indonesia.
- sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk penyelenggaraan ASBAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal8...
SK No 147247 A
PRES IDEN
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 9
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurr,rf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada penyelenggara dan melaporkan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Presiden.
Pasal 10
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas:
- menetapkan rencana induk ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan
- melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC,
ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(2) Ketua. . .
SK No 147248 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membentuk:
- pelaksana INASPOC;
- pelaksana prasarana dan sarana; dan
- pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta. (41 Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.
(5) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat(21huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal NPC Indonesia.
(6) T\rgas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata
kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing ketua pelaksana.
Pasal 12
(1) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas:
- men5rusun rencana induk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- men5rusun rencana kerja dan anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
- menyiapkandanmelaksanakanpenyelenggaraan ASEA/V Para Games XI Tahun 2022 sesuai Memorandum of Understanding.
(2) Pelaksana .
SK No 147249 A
PRES IDEN
.
(2) Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas:
- melakukan renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 berupa renovasi lapangan untuk boccia, blind judo, goalball, tenis kursi roda, para panahan, sepak bola rerebral palsA, arer:.a upacara pembukaan dan penutupan di Kota Surakarta serta renovasi lapangan untuk voli duduk di Kabupaten Karanganyar; dan
- menyerahkan hasil renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah dan pemilik aset lainnya untuk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(3) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas:
- menyiapkan olahragawan yang handal untuk mengikuti ASEAIV Para Games XI Tahun 2022;
- mempersiapkan kontingen Indonesia pada ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- mengusulkan chief de mission kontingen ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Menteri untuk ditetapkan; dan
- memastikan pencapaian prestasi kontingen Indonesia sebagai juara umum dalam keikutsertaannya pada ASEAN Para Games Xl Tahun 2022.
BABIII ...
SK No 147250 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Persiapan
Pasal 13
(1) Persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan, yaitu:
- penetapan kebijakan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- pengoordinasian kegiatan persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
- pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan untuk persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. (21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh ketua penyelenggara dalam bentuk rencana induk penyelenggaraan.
Bagian Kedua Pengadaan
Pasal 14
(1) Pengadaan dilaksanakan dengan cara:
- swakelola; dan/atau
- penyedia.
(2) Pengadaan dengan cara penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pemilihan penunjukan langsung.
(3) Selain...
SK No 147251 A
PRESIDEN
(3) Selain metode pemilihan penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengadaan dilaksanakan dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, atau pengadaan yang dikecualikan.
(4) Proses dan tata cara Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagian Ketiga Pendampingan
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi,
akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dapat dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kejaksaan Agung.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pendampingan dalam pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- pendampingan dalam penJrusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Kernenterian Keuangan; dan
- pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
BAB IV. . .
SK No 147252 A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 16
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022 menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran kementerian/lembaga terkait Tahun 2022;
- anggaran pendapatan dan belanja daerahTahun 2022; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.
Pasal 17
(1) Pendanaan yang bersumber dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa sponsors hip, sportlabelling, dan souuenir. (21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 18
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal19... SK No 147253 A
PRESIDEN
12
Pasal 19
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam penyelenggaraan ASEAIV Para Games Xl Tahun 2022 meliputi:
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. (21 Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan siklus anggaran.
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyelenggara paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 147254 A
PRES IDEN
,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 147265 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan penetapan Indonesia oleh Board of Gouernors Meeting ASEAN Para Sporfs Federation pada tanggal 16 Februari2O22 sebagai tuan rumah ASEA/V Para Games XI Tahun 2022, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703lr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a6O);
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 147243 A
PRES IDEN
