PERPRES
PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022
Pasal 7
BAB 2 — KEPANITIAAN
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- ketua : Menteri.
- wakil ketua : Ketua Umum National Paralgmpic Committee (NPC) Indonesia.
- sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk penyelenggaraan ASBAN Para Games XI Tahun 2022.
Pasal8...
SK No 147247 A
PRES IDEN
