PERPRES
PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022
Pasal 6
BAB 2 — KEPANITIAAN
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Kesehatan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Sosial;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Panglima Tentara Nasional Indonesia'
Kepala. . .
SK No 147246A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- JaksaAgung;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan L7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
