Pasal 10
BAB 2 — KEPANITIAAN
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas:
- menetapkan rencana induk ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan
- melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC,
ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(2) Ketua. . .
SK No 147248 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membentuk:
- pelaksana INASPOC;
- pelaksana prasarana dan sarana; dan
- pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta. (41 Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.
(5) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat(21huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal NPC Indonesia.
(6) T\rgas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata
kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing ketua pelaksana.
