PERPRES
PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengadaan dilaksanakan dengan cara:
- swakelola; dan/atau
- penyedia.
(2) Pengadaan dengan cara penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pemilihan penunjukan langsung.
(3) Selain...
SK No 147251 A
PRESIDEN
(3) Selain metode pemilihan penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengadaan dilaksanakan dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, atau pengadaan yang dikecualikan.
(4) Proses dan tata cara Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagian Ketiga Pendampingan
