PERPRES
PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi,
akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dapat dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kejaksaan Agung.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pendampingan dalam pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- pendampingan dalam penJrusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Kernenterian Keuangan; dan
- pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
BAB IV. . .
SK No 147252 A
PRESIDEN
PENDANAAN
