KEOLAHRAGAAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 . Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- KeolahragaanSK No 081358 A
PRESIDEN
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga. perseorangan 8. Tenaga Keolahragaan adalah orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. perseorangan warga negara 9. Masyarakat adalah orang Indonesia, kelompok masyarakat, dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
- Suporter . . SK No 081359 A
PRESIDEN
Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu. I 1. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok.Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang danlatau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/ atau nonmateriel.
Prasana . . .SK No 081391 A
PRESIDEN
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
Doping adalah penggunaan zat danlatau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-Doping.
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang ydng menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan jenis organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
- Standar. .
SK No081392A
PRESIDEN
- Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus daiam uji kompetensi.
- Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
- Sertilikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. 31 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 1O
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta
dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan. (21 Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan
sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
BagianKeempat...
SK No 081396 A
PRESlDEN
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 2
Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3...
SK No 081393 A
PRESIDEN
Pasal 3
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan bertujuan untuk:
- memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
- menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
- mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
- memperkukuhketahanannasional;
- mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
- menjaga perdamaian dunia.
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- kebangsaan;
- gotong royong;
- keadilan;
- pembudayaan;
- manfaat;
- kebhinekaan; C. partisipatif;
- keterpaduan;
- keberlanjutan;
- aksesibilitas;
- sportivitas;
- demokratis;
- akuntabilitas; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.
BABIII ... SK No 081394 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakukan kegiatan Olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
- menjadi Pelaku Olahraga;
- mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
- mengembangkanlndustriOlahraga;
- berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
- meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
- memperolehPenghargaanOlahraga.
Pasal 7
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua . . . SK No 081395 A
PRESIDEN BLIK INDONESlA
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang T\ra
Pasal 8l
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan,
membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya. (21 Orang tua berkewajiban:
- memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
- menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 11
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan 4"t kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. (21 Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
. b. mengoordinasikan . . SK No 081397 A
PRESTDEN
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. (41 Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
Pasal 13
. (1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- men,'Lrsun dan menetapkan desain besar Olahraga nasional;
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (21 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
- melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Dalam . . .
SK No 081398 A
PRESIDEN
-t2- (21 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan
Pasal 13 ayat (21, Pemerintah Daerah membentuk
organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
- Olahragapendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi.
Pasal 18. . .
SK No 081399 A
PRESlDEN
_ 13_
Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk
menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. (21 Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan
berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan
nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. (71 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(8) Setiap...
SK No 081400 A
FRESIDEN
(8) Setiap satuan pendidikan perlu melakukan
kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
(9) Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota,
provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
(1) Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap
Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau Organisasi Olahraga. (21 Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
- membudayakan aktivitas fisik;
- menumbuhkankegembiraan;
- mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
- membangun hubungan sosial;
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;
- mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan C. meningkatkanproduktivitasekonominasional.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4) Setiap...
SK No 081401A
PRESIDEN
(4) Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga
Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib: yang a. menaati ketentuan dan prosedur ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
- menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan yang kompeten. c. menyediakan tenaga kesehatan
(5) Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (41 harus memenuhi persyaratan ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(6) Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat
dapat membentuk perkumpulan Olahraga Masyarakat. (71 Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8) Pembentukan perkumpulan Olahraga Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya
potensi untuk meningkatkan kemampuan dan Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga. . .
SK No 081402 A
PRESIDEN
(21 Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.
(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan
dan pengembangan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
membentuk perkumpulan Olahraga;
memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar internasional;
mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
melakukan . . . SK No 081403 A
FRESIDEN
- melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan; L mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan
- mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 I
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina
dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/ elektronik. (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
(4) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(1) (5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
. (6) Untuk. .
SK No081404A
PRESIDEN
(6) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.
Pasal 22
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan
secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berkelanjutan, dan peningkatan Prestasi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
membentuk karakter;
memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan
menciptakan...
SK No 081405 A
PRESIDEN
-t9- d menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat.
Pasal 23
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 24
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 25
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagian Kedua . . . SK No 081406 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit...SK No 081407 A
PRESIDEN
-2t- (71 Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki
sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(10) Peserta didik yang melaksanakan dan
mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(3) Pembinaan . . .
SK No 081408 A
PRESIDEN
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra-sentra dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.
Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 28
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan . . .
SK No 081409 A
PRESIDEN
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertilikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau swasta.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(8) Pembinaan . . .
SK No 081410 A
PRESIDEN
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/ atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pasal 29
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 28.
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk:
- terciptanya Prestasi Olahraga;
- berkembangnya karier Olahragawani
- terciptanya lapangan kerja dan usaha;
- meningkatnya sumber pendapatan; dan
- berkembangnyalndustriOlahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika.
Bagian Ketujuh . . .
SK No 081411A
FRESIDEN
Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
Pasal 31
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahrdga
Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, dan Prestasi O1ahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan di unit layanan disabilitas. (41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(6) Pembinaan . . .
SK No 081412 A
PRES]DEN
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan nondisabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi disabilitas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l sampai dengan Pasal 31 diatur denian
Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung
jawab Menteri. (21 Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional, Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengelolaan pengawasan, dan evaluasi terhadap Keolahragaan.
(3) Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Pasal 34...
SK No 081413 A
FRESIDEN
Pasal 34
Pemerintah Daerah provinsi melalsanakan kebijakan Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional.
Pasal 36
(1) Untuk kepastian hukum perlindungan bagi
Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk Organisasi Cabang Olahraga. (21 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabqng Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(4) Induk. . .
SK No 081414 A
PRESIDEN
(41 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(6) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar Olahraga nasional. (71 Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain Olahraga daerah. (S) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan keuangan daerah.
(9) Mekanisme pemberian bantuan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian
SK No 081415 A
PRESIDEN
(21 Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengums yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
- melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
- mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
bersama mengembangkan Olahraga Prestasi yang diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat nasional
Olahragawan pada even dan persiapan tingkat internasional; dan
- mengawasi . . SK No 081416 A
PRESIDEN
- mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.
(5) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaan;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
- mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, dan komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
- melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang pekan Olahraga dan Olahragawan dalam Olahraga internasional.
Pasal 38
(1) Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi. (21 Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.
(3) Komite . . .SK No 081417 A
PRESIDEN
(3) Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
(1) Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota denqan dibantu oleh komite olahraga nasional di kabupaten/kota. (21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.
(3) Komite olahraga nasional di kabupaten/ kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
(1) Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai
tugas:
- melakukan
SK No 081418 A
PRESTDEN
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan
- membantu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial. (21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/ kota;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/ kota; dan
- membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(3) Komite olahraga nasional di provinsi atau
kabupaten/ kota mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/ kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
. b. mengoordinasikan . . SK No 081419 A
PRESIDEN
b mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten / kota; dan c menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 41
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
pengelolaan Ketentuan lebih lanjut mengenai Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 4l diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan serta prinsip Keolahragaan.
Pasal 44
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:
. a. kejuaraan . . SK No 081420 A
PRESIDEN
- kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
- pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahraga provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan Olahraga nasional;
- kejuaraan Oiahraga tingkat internasional; dan
- pekan Olahraga internasional.
Pasal 45
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi. (21 Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia yang diakui oLeh Intemational Olgmpic Committee dan komite paralimpiade Indonesia yang diakui oleh Intemational Paralgmpic Committee.
(3) Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade
Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan Masyarakat untuk mengikuti:
- pekan Olahraga dunia;
- pekan Olahraga regional;
- pekan Olahraga kawasan; dan
- pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.
(4) Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olgmpic Committee, Olgmpic Council of Asia, South East Asia Games Federation, yang dan organisasi Olahraga intemasional lain menjadi afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
(5) Komite . . .
SK No 081421 A
PRESIDEN
(5) Komite olimpiade Indonesia ikut membantu
Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi komite olahraga nasional.
(6) Komite olimpiade Indonesia berkewajiban untuk
menjalankan diplomasi Olahraga internasional.
Pasal 46
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
- memasyarakatkan Olahraga;
- menjaring bibit Olahragawan potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- meningkatkan PrestasiOlahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkanketahanannasional;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.
Pasal 47
(1) Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara
periodik dan berkesinambungan. (21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) den$an menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara. oleh (3) Pemerintah Daerah yang ditetapkan penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan Olahraga nasional.
Pasal 48...SK No 081422 A
PRESIDEN
Pasal 48
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
Pasal 49
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga daerah. (21 Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf a dan huruf c.
(3) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas.
Pasal 50
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional, nasional, dan wilayah. (21 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan
(1) wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaporkan kepada komite olahraga nasional dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
(3) Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 51 ...
SK No 081423 A
PRESIDEN
Pasal 51
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (2t Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada komite olimpiade Indonesia dan/ atau komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 52
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Pasal 53
Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 54
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara . . .
SK No081424A
FRESIDEN
(21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di IndoneSia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga. (41 Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.
(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
- mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.
Pasal 55
(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat
Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(2) Suporter...
SK No 081425 A
PRESIDEN
(21 Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi atau badan hukum
Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar. (41 Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki hak:
- mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- trndangan; dan
- memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(6) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kewajiban:
- mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga tertentu; dan
- menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(7) Suporter...
SK No 081426 A
PRESIDEN
(71 Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pelaku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan Olahraga nasional, tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Induk Organisasi Cabang Olahraga, penyelenggaraan pekan Olahraga internasional, persyaratan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, penonton, dan Suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Olahragawan
Pasal 57
(1) Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan
Olahragawan profesional. (21 Olahragawan penyandang disabilitas merupakan Olahragawan yang melaksanakan Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas frsik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik.
Pasal 58
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan
Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan . . .
SK No 081427 A
FRESIDEN
(21 Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
- beralih status menjadi Olahragawan profesional.
Pasai 59
( 1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya. (21 Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
(3) Setiap Olahragawan profesional dalam
melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan;
mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan; pengembangan c. mendapatkan pembinaan dan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan
mendapatkan . .SK No 081428 A .
PRESlOEN
d mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional.
Pasal 60
(1) Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan
kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang disabilitas. (21 Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
- mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
- mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan
- mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.
Pasal 61
Setiap Olahragawan berkewajiban:
menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan Olahraga yang dilaksanakan;
menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
menaati... SK No 081429 A
PRESIDEN
43 d menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan e ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 62
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga amatir. (21 Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang Olahraga Profesional dan/ atau bergabung dalam cabang Olahraga Amatir.
Pasa-l 63 Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
Pasal 64
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat dilakukan untuk membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di daerah asal.
Pasal 65
(1) Perpindahan Olahragawan antarnegara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentingan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perpindahan . . .
SK No 081430 A
PRESIDEN
(21 Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
- perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.
Bagian Kedua Pembina Olahraga
Pasal 66
(1) Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan,
Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga Olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ ditunjuk menjadi pengurus. (2\ Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Pasal 67
(1) Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan
pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum. (21 Pembina Olahraga berkewajiban:
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi O1ahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan pengembangan b. melaksanakan pembinaan dan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 68...
SK No 081431A
PRESIDEN
45
Pasal 68
Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan;
- mendapatkan izin dari. instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- mengalihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.
Bagian Ketiga Tenaga Keoiahragaan
Pasal 69
(1) Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten
pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan, dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan Olahraga.
(2) Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.
(3) Tenaga . . .
SK No 081432 A
PRESIDEN
(3) Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan
atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan Tenaga Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khuqus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
Pasal 70
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
- pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan
- pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/ atau penghargaan.
Pasal 71
Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan;
- mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.
Pasal T2 Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 58 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BabX... SK No 081433 A
PRESIDEN r-i UBL]K INDONESIA
Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jum1ah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun
wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestlsi dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (41 Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai aset/ milik Pemerintah Daerah setempat.
(6) Badan . . .
SK No081434A
PRESIDEN
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif atau bentuk sanksi lainnya. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(8) Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau
pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan rekomendasi Menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal74
(1) Pemerintah Pusat merrbina dan mendorong
pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri. (21 Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi Sarana Olahraga wajib memperhatikan standar teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.
(3) Sarana...
SK No 081435 A
PRESlDEN
(3) Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan, pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. (41 Produsen wajib memberikan informasi tertulis mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan. (s) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasa1 76 Perusahaan perseroan terbatas/ badan usaha berperan pengembangan serta dalam menyediakan dana Masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan Keolahragaan.
Pasal 77 ...
SK No 081436 A
FRESIDEN
Pasal TT
(1) Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan
berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan
atas kebutuhan, program, dan capaian yang diharapkan.
(3) Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; anggaran pendapatan dan belanja daerah . c. kabupaten/kota;
- Masyarakat;
- kerja sama;
- sumbangan badan usaha;
- hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia, dan komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 78
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pasal 79...
SK No 081437 A
PRESIDEN trl BLIK TNDONESIA
Pasal 79
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disalurkan kepada komite olahraga
nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (21 Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan
Olahraga, dibentuk dana perwalian Keolahragaan.
(2) Ketentuan. . .
SK No 081438 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 83
Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan dukungan dana untuk Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
(3) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan Olahraga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 85...
SK No 081439 A
PRESIDEN
Pasal 85
(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 84 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan O1ahraga.
(3) Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya saing bangsa.
Pasal 86
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga nasional melalui pembentukan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional. (21 Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku O1ahraga.
(3) Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
bertujuan untuk:
pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
pemetaan potensi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;
dasar SK No 081440 A
FRESIDEN
- dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
- inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;
- mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
- inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.
(4) Data Keolahragaan Nasional terpadu dikelola oleh
Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi dan museum Keolahragaan Nasional.
(5) Masyarakat dapat memberikan informasi dan data
Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan Nasional terpadu.
(6) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
sistem data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan. (21 Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum Keolahragaan Nasional.
(3) Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
SK No 081441A
PRESIDEN
Pasal 88
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Keolahragaan. (21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber,
pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan Olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pembinaan
dan Pengembangan Keolahragaan.
KERJA SAMA
Pasal 89
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan Keolahragaan dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang Keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV. . .
SK No 081442 A
PRESIDEN
Pasal 90
Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 9 1
(1) Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan
sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat. (21 Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
- promosi, eksibisi, dan festival Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- layanan profesi;
- keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
- aktivitas alam terbuka;
- pengelolaan Suporter; atau
- kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
(3) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
(41 Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2\ bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(5) Masyarakat...
SK No 081443 A
PRESIDEN
(5) Masyarakat yang melakukan usaha Industri
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/ atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku Olahraga dan kemajuan O1ahraga.
Pasal 92
(1) Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga
dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional. (2\ Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku Industri Olahraga, perguruan tinggi, komunitas Olahraga, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagian Kesatu Standardisasi
Pasal 93
(1) Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
. a. standar . . SK No 081444 A
FRESIDEN
- standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
- standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal Keolahragaan. (21 Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar Nasional Keolahragaan digunakan sebagai
acuan pengembangan Keolahragaan. (41 Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua Akreditasi
Pasal 94
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
dan peringkat program pendidikan dan/atau pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga. (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka. (41 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
BagianKetiga... SK No 081445 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Sertifikasi
Pasal 95
(1) Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan
atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan. , (21 Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan:
- kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
- kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
(3) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga mandiri yang berwenang serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang
sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(5) Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi
Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
(7) Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif,
transparan, mudah, dan terjangkau.
Pasal 96
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97...
SK No 081446 A
PRESIDEN
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan
Peraturan Menteri.
DOPING
Pasal 98
(1) Setiap Induk Organisasi Cabang O1ahraga,
lembaga/Organisasi Olahraga nasional, dan/atau Pelaku Olahraga wajib mematuhi peraturan anti- Doping. (21 Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi anti-Doping nasional untuk tujuan kegiatan Keolahragaan yang bersih dari Doping.
(3) Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya organisasi anti-Doping nasional yang bersifat mandiri, profesional, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan organisasi anti-Doping dunia.
(4) Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung
kegiatan organisasi anti-Doping nasional bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- donasi masyarakat; dan/atau
- sumber dana lain ya4g sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan . . .
SK No 081447 A
PRESIDEN
-6t-
(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi,
kepengurusan, wewenang, tanggung jawab organisasi anti-Doping nasional ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan organisasi anti-Doping dunia.
Pasal 99
(1) Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi
Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan Olahraga. (21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan usaha, dan/atau perseorangan.
(3) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi Keolahragaan.
(4) Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian
kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, danf atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(5) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada Olahragawan.
(6) Pemberian. . .
SK No 081448 A
PRESIDEN
(6) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah secara keberlanjutan. (71 Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian Penghargaan Olahraga.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk,
pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 100
(1) Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan
perlindungan jaminan sosial. (21 Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosia1 Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
Pasal 101
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
atas Masyarakat melakukan pengawasan penyelenggaraan Keolahragaan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan . . .
SK No 081449 A
FRESIDEN
(1) (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) dilakukan melalui:
- pengendalianinternal;
- koordinasi;
- pelaporan;
- monitoring; dan
- evaluasi. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 102
(1) Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan
melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga. (21 Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui:
- mediasi;
- konsiliasi; atau
- arbitrase.
(4) Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih para pihak yang bersengketa, para pihak dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau proses Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi mediasi dan konsiliasi.
(5) Penyelesaian
SK No 081450 A
PRESIDEN
(5) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) badan arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
(6) Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan
arbitrase Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1O3
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak
memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama banyak 2 (dua) tahun dan/atau denda paling Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah)'
(3) Setiap...
SK No 081451 A
PRESIDEN
(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat
(8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 104
Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan termasuk Olahraga Masyarakat.
Pasal 105
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keolahragaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan terbentuknya badan arbitlase Keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 106 . . .
SK No081452A
PRESIDEN lrtrlrlrl ELIK INDONESIA
Pasal 10tr
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 107
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 108
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ral<yat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 1O9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 081453 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djamarr
SK No 031661 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan dunia;
bahwa . . . SK No08l357A
PRESTDEN
K INDONESIA
c bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di lingkungan internasional; d bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan sehingga perlu diganti; e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keolahragaan;
Pasal 20 dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
