UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 15
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.