UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 16
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
