UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Dalam . . .
SK No 081398 A
PRESIDEN
-t2- (21 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan
Pasal 13 ayat (21, Pemerintah Daerah membentuk
organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
