UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
. (1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- men,'Lrsun dan menetapkan desain besar Olahraga nasional;
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (21 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
- melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
