UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 12
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. (21 Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
. b. mengoordinasikan . . SK No 081397 A
PRESTDEN
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. (41 Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
