UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakukan kegiatan Olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
- menjadi Pelaku Olahraga;
- mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
- mengembangkanlndustriOlahraga;
- berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
- meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
- memperolehPenghargaanOlahraga.
